Rabu, 06 Februari 2013

MK tolak gugatan Pemilukada Ini kemenangan masyarakat Pamekasan

MK tolak gugatan Pemilukada
Ini kemenangan masyarakat
Pamekasan
Haris Kurniawan - Sindonews
Selasa,  5 Februari 2013  − 18:07 WIB
Ilustrasi (Ist)
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten
Pamekasan.
Dengan begitu, sesuai dengan hasil rekapitulasi, pasangan Achmad Syafii dan Halil berhak menjadi Bupati dan Wakil Bupati wilayah setempat.
Dengan hasil tersebut, Achmad Syafii mengungkapkan, kemenangan dirinya menjadi pemimpin di Pamekasan juga
merupakan kemenangan masyarakat dikawasan tersebut.
"Ini menunjukan kemenangan demokrasi warga Pamekasan," jelas Achmad Syafii kepada wartawan di Gedung MK, Jalan
Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2013).
Dia menjelaskan, dengan putusan MK itu, maka segala tuduhan terkait kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilukada tidak terbukti dan telah memenuhi syarat. "Asri yang sudah dizalimi dan digugat dan menang dan itu murni suara rakyat dan kita telah memenuhi syarat," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan Kholilurrahman dan Masduki sebagai pemohon dalam gugatan ke MK, Abdul Rochiem Asnawei menyampaikan, kalau pihaknya menerima dan menyerahkan hasil putusan itu kepada kliennya. "Walaupun MK telah memutuskan dan permohonan kita ditolak kami sebagai kuasa hukum menerima dan menghormati dan keputusan ini akan kita serahkan ke pemohon," katanya ditempat yang sama.
Dengan hasil itu, dia akan segera memberitahukan kepada kliennya atas putusan tersebut. "Akan disampaikan kepada pemohon segera setelah putusan
ini," tukasnya.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Hidup asri.....kompak legowo az......!