Rabu, 06 Februari 2013

MK tolak gugatan Pemilukada Ini kemenangan masyarakat Pamekasan

MK tolak gugatan Pemilukada
Ini kemenangan masyarakat
Pamekasan
Haris Kurniawan - Sindonews
Selasa,  5 Februari 2013  − 18:07 WIB
Ilustrasi (Ist)
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten
Pamekasan.
Dengan begitu, sesuai dengan hasil rekapitulasi, pasangan Achmad Syafii dan Halil berhak menjadi Bupati dan Wakil Bupati wilayah setempat.
Dengan hasil tersebut, Achmad Syafii mengungkapkan, kemenangan dirinya menjadi pemimpin di Pamekasan juga
merupakan kemenangan masyarakat dikawasan tersebut.
"Ini menunjukan kemenangan demokrasi warga Pamekasan," jelas Achmad Syafii kepada wartawan di Gedung MK, Jalan
Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2013).
Dia menjelaskan, dengan putusan MK itu, maka segala tuduhan terkait kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilukada tidak terbukti dan telah memenuhi syarat. "Asri yang sudah dizalimi dan digugat dan menang dan itu murni suara rakyat dan kita telah memenuhi syarat," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan Kholilurrahman dan Masduki sebagai pemohon dalam gugatan ke MK, Abdul Rochiem Asnawei menyampaikan, kalau pihaknya menerima dan menyerahkan hasil putusan itu kepada kliennya. "Walaupun MK telah memutuskan dan permohonan kita ditolak kami sebagai kuasa hukum menerima dan menghormati dan keputusan ini akan kita serahkan ke pemohon," katanya ditempat yang sama.
Dengan hasil itu, dia akan segera memberitahukan kepada kliennya atas putusan tersebut. "Akan disampaikan kepada pemohon segera setelah putusan
ini," tukasnya.

ASRI Menang Terus Diberbagai Sidang DKPP, PTUN, dan MK


MK Menolak Gugatan Pemilukada Pamekasan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
gugatan Pemilukada Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang diajukan pasangan calon Kholilurrahman dan Masduki.
Menurut hakim konstitusi, Akil Mochtar, tindakan KPUD Jawa Timur yang memasukan pasangan Achmad Syafii dan Halil dalam dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan adalah keputusan yang tepat.
"Tindakan KPUD dan menetapkan pasangan calon sebagai bupati dan wakil bupati tanggal 11 Desember adalah sah dan dalil pemohon tidak berdasarkan hukum," jelas Aqil dalam pertimbangan putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2013).
Hakim konstitusi juga menilai, dalil
pemohon bahwa ada intimidasi dan intervensi serta politik uang di pemilukada tersebut dianggap tidak sesuai dan memiliki bukti yang lengkap.
"Bukti pemohon berupa laporan tidak terbukti bahwa adanya intimidasi, intervensi dan pembagian uang tidak terstruktur dan tidak sesuai dengan buktinya."
"Mengenai dalil pemohon atas ijazah palsu yang digunakan, dalil pemohon tidak terbukti, kalau pun ada dugaan ijazah kepada pihak terkait, itu wewenang pihak lain bukan mahkamah,"
sambungnya.
Lebih lanjut Aqil menjelaskan, jumlah surat suara dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan pun dinilai hakim konstitusi sah dan tidak terbukti seperti yang didalilkan pemohon. "Jumlah surat suara sah, surat suara siluman juga tidak terbukti menurut hukum dan tidak mendasar.
Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur dan sistematis dalam Pemilukada di Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan pertimbangan di atas
permohonan tidak mendasar di hukum," tegasnya.
Terakhir, Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan mengatakan bahwa lembaganya menolak permohonan pemohon terhadap gugatan Pemilukada Kabupaten Pamekasan.
"Mahkamah kontitusi mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya di tempat yang sama.

22022